MA Jelaskan Status Hakim Agung Sudrajad Dimyati Usai Jadi Tersangka Korupsi: Tadi Pagi Masih Ngantor

MA Jelaskan Status Hakim Agung Sudrajad Dimyati Usai Jadi Tersangka Korupsi: Tadi Pagi Masih Ngantor

KPK membongkar buku ajaib Hakim Agung Sudrajat Dimyati simpan uang suap yang merupakan modifikasi kamus bahasa Inggris.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: Pertama ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti MA," ujarnya.

BACA JUGA:Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka, KPK Geledah Gedung MA

Dari 10 tersangka kasus korupsi terbaru ini enam orang sudah ditahan oleh KPK, yakni Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Para tersangka diduga terlibat dalam kasus suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Firli mengatakan para tersangka akan ditahan dalam 20 hari pertama sampai jatuhnya putusan hukum pidana yang menjerat 10 tersangka ini.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: