Kepala Dinas Ungkap Gaji Kepsek SMP Negeri Kota Tangsel Capai Rp 20 Juta per Bulan
Mantan Kepsek SMPN 17 Kota Tangsel saat di kantor Kejaksaan Negeri Tangsel.--Radar Banten
TANGSEL, DISWAY.ID-Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni mengungkapkan bahwa gaji kepala sekolah SMP negeri Golongan IV D berjumlah total Rp 20 juta.
Gaji tersebut meliputi, pendapatan gaji pokok Rp 5 juta, tunjangan, sertifikasi dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Deden Deni mengungkapkan jumlah gaji Kepsek SMP negeri menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala SMPN 17 Tangsel.
“Gaji pokok Kepala SMP Negeri, golongan IV D itu sekitar Rp 5 juta, ditambah tunjangan, sertifkasi dan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) ya cukuplah (seharusnya tidak melakukan korupsi,red), Rp 20 juta lebih,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Deden Deni, Kamis 22 September 2022 di ruang kerjanya.
Mantan Kepsek SMPN 17 itu diketahui memperkaya diri sendiri menggunakan anggaran uang Program Indonesia Pintar (PIP).
BACA JUGA:BPN Tangsel Bagikan 151 Sertifikat Tanah Program PTSL Secara 'Door To Door'
Marhaen terbukti melakukan korupsi uang PIP yang sedianya dibagikan kepada 1109 siswa SMPN 17 Tangsel sebesar Rp 724.875.000, dimana dana PIP sendiri secara keseluruhan diberikan kepada 1218 siswa.
Deden mengatakan, korupsi yang dilakukan Marhaen menurut pandangan pribadinya dikarenakan gaya hidup serba “wah” yang dijalani Marhaen. Dengan gaya hidup hedon inilah, berapapun penghasilan yang didapat terasa kurang bahkan tidak cukup.
“Ya kalau bicara uang tidak pernah ada cukupnya. Tergantung gaya hidup,” ujarnya.
Menurut Deden, Kepala Sekolah seharusnya menyadari bahwa gerak-gerik mereka di sekolah tidak lepas dari pengawasan masyarakat luas.
Terlebih, jika berbicara bantuan keuangan ke sekolah, apapun itu modusnya untuk melakukan korupsi, lambat laun akan terbongkar juga.
“Hari gini masyarakat sudah kritis, ada indikasi penyimpangan cepat sekali ketahuan. Apalagi kasus korupsi SMPN 17 Tangsel, itukan bantuannya melibatkan banyak orang, dan ada hak orang disitu, ketika tidak diberikan akan muncul (kekisruhan-red),” ujarnya.
Deden menambahkan, kasus korupsi yang terjadi di SMPN 17 Tangsel juga dikarenakan tidak adanya laporan ke Dindik Tangsel terkait bantuan PIP dari Pemerintah Pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: Radar Banten