Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel Dinyatakan Lengkap, Kejari Limpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana PIP SMPN 17 Tangsel Dinyatakan Lengkap, Kejari Limpahkan ke Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Silpia Rosalina.-ist-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Berkas perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 17 Tangerang Selatan pada tahun 2020 dinyatakan lengkap.

Dinyatakannya lengkap atau "P21" (kode yang digunakan penyidik untuk menyebut berkas perkara sudah lengkap), diketahui saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan gelar ekspos perkara, di Gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter BSD, Serpong, Selasa 13 September 2022.

Ekpos kasus dugaan korupsi dana PIP ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Silpia Rosalina, Kepala Seksi Intel (Kastel) Purqon dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlawan.

BACA JUGA:IPW Pertanyakan Bantuan Hukum Polda Metro Jaya Untuk AKBP Jerry, Perkara Apa?

BACA JUGA:23 Pemain Resmi Dipilih! Shin Tae-yong Optimis Lolos Piala Asia U-20 2023, Berikut Ini Nama-namanya

Silpia Rosalina mengatakan ekspos tahap 1 kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel atas nama tersangka MN telah memenuhi syarat dan telah dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara tahap 1 dugaan tindak pidana korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel tahun 2020 telah memenuhi syarat materil dan formil, sehingga kami sepakat dapat dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21," tegasnya.

Selanjutnya, kata Silpia, pihak penyidik akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Serang.

"(Pelimpahan) yang akan dijadwalkan pada Kamis dan Jumat," ungkap Silpia.

Furqon menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 7 tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. 

BACA JUGA:Mengerikan! Siswi SMA Dimutilasi Pacar Gegara Cemburu Status IG Ada Cowok Lain, Ditemukan di Sungai

BACA JUGA:Bripka RR Tak Minat Lagi Jadi Justice Collaborator Buat Bongkar Skandal Putri Candrawathi, Ada Apa Nih!

"Ya Kita akan melihat fakta-fakta di persidangan seperti apa, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tersangka lain, dan tersangka (MN) sudah kita tahan. Insyaallah di hari Kamis atau Jumat kita limpahkan ke PN Tipikor di Serang," kata Firqon.

Dengan dilimpahkan berkas perkara ke pengadilan itu, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads