Arti Julukan 'Wanita Emas' dan Sepak Terjang Hasnaeni di Dunia Politik hingga Jadi Tersangka

Arti Julukan 'Wanita Emas' dan Sepak Terjang Hasnaeni di Dunia Politik hingga Jadi Tersangka

Wanita Emas laporkan Ketua KPU atas dugaan pelecehan seksual ke Polda Metro Jaya.-Dok. -Disway.id

Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak.

Hasnaeni menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Dirdik Jampidsus Kuntadi menguraikan, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.

Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

BACA JUGA:Tolak Kasus Surya Darmadi Masuk ke Ranah Tipikor, Kuasa Hukum: Dakwaan Kejaksaan Agung Terburu-buru

"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu 31 Agustus 2022. Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

selain Hasnaeni, ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, yakni Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

BACA JUGA:Menang Perang, Kejaksaan Agung Azerbaijan Tuntut Armenia untuk Ganti Rugi Perang

Sebelumnya, pada Selasa 26 Juli 2022 Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

Gagal maju sebagai kandidat wali kota Tangsel ia pun mecalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Partai Demokrat dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Hasilnya pun gagal.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads