Kejagung Beberkan Hasil Penelitian 5 Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Kejagung Beberkan Hasil Penelitian 5 Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

Ilustrasi: Kuat Mar,uf selfi bareng istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam penelitian berkas perkara pembunuhan Brigadir J. Kabarnya besok Kejagung akan merilis hasilnya.


Bripka Ricky Rizal menangis saat dipertemukan dengan istrinya. Sang istri berperan penting, dia mendorong tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mau terbuka. Ia juga ingat dengan anak kembarnya.-POLRI TV-YouTube Channel 

Kejakgung menyebut berkas perkara kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih diditeliti. 

Meski demikian Kejagung memastikan berkas lima tersangka kasus Brigadir J akan selesai sebelum tangal 29 September 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana mengatakan pihaknya telah meneliti berkas penyidikan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA:Kejagung Segera Pemeriksa Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, SPDP Sudah Ditangan 

Berkas perkara tersebut milik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Namun, Ketut mengungkapkan akan mengumumkan hasil penelitian pihaknya terhadap berkas perkara milik lima tersangkan kasus penembakan Brigadir J.

Dikatakannya, pihaknya mengagendakan konferensi pers perkembangan penanganan perkara tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Rabu (28/9) pukul 15.00 WIB di Lobi Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung.

"Kami mengundang rekan-rekan media atau jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk," tulis pengumuman Puspenkum Kejaksaan Agung, Selasa, 27 September 2022.

BACA JUGA:Kejagung Buru Tersangka Proyek PLN Rp 2,5 Triliun Setelah Hari Ini Naik Penyidikan, Berikut Ini Alur Kasusnya

Sebelumnya, Kejagung meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Diharapkan, berkas perkara tersebut tidak lagi dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” ucap Ketut.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads