Komitmen Febri Diansyah 'Bela' Ferdy Sambo Buat Refly Harun Bingung: Saya Harap Anda Mau Menarik Diri

Komitmen Febri Diansyah 'Bela' Ferdy Sambo Buat Refly Harun Bingung: Saya Harap Anda Mau Menarik Diri

Refly Harun tanggapi kasus tewasnya Brigadir J--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

"Kalau anda ingin bekerja di jalur yang lurus, kosekuensinya memang besar sekali," tegasnya.

Kemudian Refly Harun menyinggung soal Sambo bayar advokat kemungkinan tidak hanya ratusan juta.

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Bakal Menikah untuk yang ke-25 Kali? DJ Asal Rusia Kini Jadi 'Incaran' Berikutnya

"Saya kira angkanya sampai M (miliar) tapi belum ada konfirmasi soal bayaran," tegasnya.

Namun Refly menekankan dalam kasus ini yang diuatamakan bukan soal bayaran melainkan soal pembelaanya kepada siapa.

"Masasalahnya ada pada pilihan, dalam konteks ini yang perlu dibela adalah Brigadir J dan keluarga," ujarnya.

Tapi Refly tak menampik kemungkinan memang banyak juga yang ingin membela Sambo.

BACA JUGA:Ini Penyempurnaan Signifikan New Xpander Cross, Punya Fitur Tidak Dimiliki Kompetitor di Kelasnya

"Alasannya adalah karena popularitas kasusnya, yang kedua menyediakan uang tidak sedikit pastinya," ujarnya.

Keputusan Febri Diansyah bela Ferdy Sambo.

Saat dipercaya untuk menjadi kuasa hukum tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu, Febri menyatakan akan berlaku objektif dalam penanganan kasus ini.

Febri menjelaskan, objektifitas yang akan dia tegakkan di dalam kasus Sambo dan Putri ini untuk mendapatkan keadilan bagi semua pihak.

"Objektifitas ini menjadi bagian penting yang kami letakkan pada konsen utama di bagian judul bahkan berkeadilan untuk semua," ujar Febri kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Seperti diketahui Sambo dan Putri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Maksimal hukuman terancaman didapat Sambo dan Putri adalah hukuman mati atau minimal hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: