Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejaksaan, Sambo CS Berikutnya
Pihak Polri hari ini menyerahkan barang bukti pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan dan penyerahan Sambo cs berikutnya. -Bambang Dwi Atmodjo-
BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Beberkan Pelimpahan Berkas Kasus Sambo ke Kejaksaan
BACA JUGA:Kondisi Lesti Kejora Membaik dan Dizinkan Pulang, Cidera Leher Ancam Kariernya
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Berikutnya, ada tujuh orang tersangka menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: