Ferdy Sambo Digiring Mirip Maling

Ferdy Sambo Digiring Mirip Maling

Jaminan Kejagung tangani proses persidangan Ferdy Sambo yang mengatakan Jaksa tidak bisa diintervensi.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs sudah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung, hari ini, Rabu 5 Oktober 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus penembakan Brigadir J ditahan di dua lokasi berbeda usai pelimpahan tahap II dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung.

Usai pelimpahan tahap II, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi keluar dari Gedung Jampidum Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan merah jambu Kejagung.

Selanjutnya keduanya masuk ke mobil tahanan untuk menuju ke lokasi penahanan yang berbeda. Keduanya kemudian masuk ke mobil taktis barracuda dan meninggalkan Kejaksaan Agung


Barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak bareskrim.-m.ichsan-.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan ditahan di dua lokasi berbeda.

Adapun untuk istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," tuturnya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Fadil menyatakan bahwa upaya penahanan merupakan tindak lanjut setelah penyerahan tersangka dan barang bukti.


Ilustrasi: Bripka Ricky, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

"Kami akan menindaklanjutinya dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur UU bahwa JPU sesuai KUHAP berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," katanya.

Untuk lokasi penahanan Ferdy Sambo tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

"Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob," tuturnya.

Adapun identitas para tersangka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: