Penyesalan Ferdy Sambo 'Diluapkan' Buntut Kasus Brigadir J, Sebut Putri Candrawathi Korban: Ini Kecintaan Saya

Penyesalan Ferdy Sambo 'Diluapkan' Buntut Kasus Brigadir J, Sebut Putri Candrawathi Korban: Ini Kecintaan Saya

Ferdy Sambo saat rekonstruksi kasus.-M Ichsan-

Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 5 Oktober 2022.

Selain berkas perkara dan barang bukti, nantinya para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Bareskrim Mabes Polri.

"Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Pantas Saja Ayu Dewi Santai Denise Chariesta Umbar Hubungan Terlarang dengan R, Virusnya Jangan Dibawa Pulang

Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan. 

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARAkami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil.

Dari pantauan langsung disway.id, pelaksanaan penyerahan berkas perkara tahap II sudah tiba di gedung Jampidum pukul 11.00. WIB menggunakan mobil box yang berisi beberapa kontainer.

"Insya Allah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Surat dakwaan sudah kami koreksi dan perbaiki supaya sidang berjalan sebaiknya," pungkas Fadil.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Digiring Mirip Maling

Terkait penahanan, pihak Bareskrim Polri dan Kejagung sudah saling berkoordinasi untuk segera menahan semua tersangka yang tercantum dalam perkara obstruction of justice dan juga pembunuhan berencana Brigadir J.

Akan tetapi ternyata Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak akan ditahan dalam satu sel atau tempat yang sama.

"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," ujar Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Berbeda dengan suaminya, Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Jakarta Pusat (Salemba).

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," tutur Fadil lebih lanjut.

Sementara untuk tersangka lainnya seperti Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan ditahan di Bareskrim Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: