Baim Wong dan Paula Diperiksa Penyidik Buntut Konten Laporan KDRT, Ancaman Hukumannya Nggak Main-main!

 Baim Wong dan Paula Diperiksa Penyidik Buntut Konten Laporan KDRT, Ancaman Hukumannya Nggak Main-main!

YouTuber Baim Wong Batal Naik Haji Meski Sudah di Pesawat---Instagram/@baimwong

AKP Nurma memberikan imbauan kepada masyarakat agar bijak membuat konten ataupun menggunakan media sosial.

Nurma mengatakan sesuatu yang dapat merugikan seseorang, itu sudah termasuk ke ranah pidana.

“Rekan-rekan kita mempunyai imbauan, jadi intinya agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Apabila melakukan aktivitas di media sosial, ada pihak yang dirugikan itu masuk dalam ranah pidana,” ujarnya.

“Kemudian mari kita cerdas menggunakan media. Cerdas itu artinya kita bisa memilih apa yang bisa kita buat di dalam medsos secara benar,” sambungnya.

BACA JUGA:Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan Buntut Prank KDRT, Sahabat Polisi: Kami Harus Bertindak

“Untuk sementara ini kita cek kembali ke penyidik. Jadi untuk jadwal sudah kita buat sudah kita layangkan untuk undangannya,” ujarnya.

Nurma menambahkan barang bukti yang dikumpulkan berupa video, konten yang dilakukan Baim Wong dan Paula di Polsek Kebayoran Lama.

“Jadi barang bukti adalah video, atau konten yang dibuat di Polsek Kebayoran Lama.” Ucapnya.

Jika keduanya bersalah akan dikenakan undang-undang yang berlaku sebagai berikut.

BACA JUGA:Baim Wong Panen Hujatan, Nikita Mirzani 'Semprot' Konten Prank KDRT: Udah Benar Umbar Kemiskinan

“Pasal yang dilaporkan adalah 220 KUHP ancamannya adalah 1 tahun 4 bulan. Kemudian pasal UU ITE yang ancamannya 12 tahun,” ujarnya.

Saat ini laporan terbaru ada dua dari masyarakat dan kedua laporan tersebut sudah masuk.

“Untuk masuk di Polres Jaksel yang melapor baru dua. Dua masyarakat yang melaporkan. Dari sahabat polisi Indonesia kemudian ada dari inisial M,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: