ASN Diduga Menjadi Pemodal Biaya Politik Bupati hingga Walikota, Kok Bisa?

ASN Diduga Menjadi Pemodal Biaya Politik Bupati hingga Walikota, Kok Bisa?

Pengamat Politik, Ujang Komarudin -Istimewa/Rafi Adhi Pratama-disway.id

2. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.

6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: