Pengusutan Kasus Penggunaan Jet Pribadi Oleh Brigjen Hendra Dalami 15 Lembar Dokumen

Pengusutan Kasus Penggunaan Jet Pribadi Oleh Brigjen Hendra Dalami 15 Lembar Dokumen

Hendra Kurniawan Disebut Sempat Lihat Mayat Brigadir J-M Ichsan-Disway.id

Sehingga, nantinya didapat hasil atau fakta secara penuh, kemudian isu yang saat ini beredar dapat dibuktikan dengan semua temuan dari Propam dan Dirtipidkor.

BACA JUGA:8 Anggota Polri dan 14 Pihak Aviasi Diperiksa Dirtipidkor Terkait Jet Pribadi Hendra Kurniawan

BACA JUGA:Denise Chariesta Dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya, Pencemaran Nama Baik Hingga Hina Partai

"Pemeriksaan-pemeriksaan sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan perjalan," tukas Jenderal Sigit.

Menurut Brigjen Ramadhan, Pasal yang disangkakan dalam laporan  LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: