Pengusutan Kasus Penggunaan Jet Pribadi Oleh Brigjen Hendra Dalami 15 Lembar Dokumen
Hendra Kurniawan Disebut Sempat Lihat Mayat Brigadir J-M Ichsan-Disway.id
Sehingga, nantinya didapat hasil atau fakta secara penuh, kemudian isu yang saat ini beredar dapat dibuktikan dengan semua temuan dari Propam dan Dirtipidkor.
BACA JUGA:8 Anggota Polri dan 14 Pihak Aviasi Diperiksa Dirtipidkor Terkait Jet Pribadi Hendra Kurniawan
"Pemeriksaan-pemeriksaan sedang kita lakukan terhadap penyelenggara, PT penyelenggara dan PT yang melakukan perjalan," tukas Jenderal Sigit.
Menurut Brigjen Ramadhan, Pasal yang disangkakan dalam laporan LI/27/IX/2022/Tipidkor tertanggal 22 September 2022 yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: