Rizky Billar Minta Permohonan Penangguhan Penahanan, Hotma Sitompul: Kita Tunggu Satu-Dua Hari
Pihak Rizky Billar Ajukan Permohonan Penangguhan Masa Tahanan-Foto/Instagram/Rizky Billar-
Dia mengatakan periksaan berjalan mulai pukul 11.00 WIB siang. Sedianya Rizky Billar melakukan pemeriksaan besok tapi maju hari ini sesuai permintaan terlapor.
BACA JUGA:Aturan Baru, Arab Saudi Bolehkan Wanita Ibadah Umrah dan Haji Tanpa Mahram
BACA JUGA:Assalamualaikum UEL, Barcelona Hingga Juventus Susul Manchester United di Europa League?
Setelah berjalanya pemeriksaan saksi lain dan keterangan dari saksi korban juga hasil visum adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh tersangka Rizky Billar.
“Pemeriksaan yang sudah Dilakukan sejak jam 11 siang hingga saat ini. Sedianya besok kita lakukan berdasarkan surat panggilan. Atas Permintaan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukum dimajukan menjadi lebih cepat jadi hari ini. Kita merespon dengan Polres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.
“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, dan terkait Pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor, maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," sambungnya
Dia menjelaskan, bedasarkan fakta hukum yang dimiliki soal tindak pidana KDRT maka tersangka akan dikenakan undang-undang sebagai berikut.
BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
BACA JUGA:Rizky Billar Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda, Pengacara: Letih Sekali
“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki pidana KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: