Putri Candrawathi Menuntut 6 Hal Poin Putusan Eksepsi ke Hakim Majelis, Nomor 2 dan 4 Jadi Alasan
Putri Candrawathi saat akan memasuki ruang sidang. Istri Ferdy Sambo pun mengajukan eksepsi kepada Hakim Majelis.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-
5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: