Putri Candrawathi Menuntut 6 Hal Poin Putusan Eksepsi ke Hakim Majelis, Nomor 2 dan 4 Jadi Alasan

Putri Candrawathi Menuntut 6 Hal Poin Putusan Eksepsi ke Hakim Majelis, Nomor 2 dan 4 Jadi Alasan

Putri Candrawathi saat akan memasuki ruang sidang. Istri Ferdy Sambo pun mengajukan eksepsi kepada Hakim Majelis.-Foto/M. Ichsan/Disway.id-

5. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabat TERDAKWA dengan segala akibat hukumnya;

6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Atau setidak-tidaknya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutup tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads