Kuasa Hukum Ungkap Alasan Hendra Kurniawan Tidak Mengajukan Eksepsi
Hendra Kurniawan-m.ichsan-
BACA JUGA:Heboh, Sule dan Memes Prameswari Pamer Foto Berbaju Pengantin, Netizen: Happy Wedding Day!
Selain itu perbuatan terdakwa Hendra Kurniawan juga diatur dan diancam dengan pidana pasal 233 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk sidang selanjutnya untuk terdakwa Hendra Kurniawan ini akan diagendakan pemeriksaan kepada saksi-saksi pada Kamis, 27 Oktober mendatang di PN Jaksel.
Terkait dengan rekaman CCTV, 4 orang bawahan Ferdy Sambo Baiquni Wibowo, Arif rachman Arifin, Chuck Putranto dan Ridwan Rhekynellson Soplangit melihat rekaman CCTV Brigadir J belum meregang nyawa.
BACA JUGA:Datangi Komnas HAM Sendirian, Perwakilan Asops Polri Bawa Dokumen
BACA JUGA:Pemain Persija Jakarta Kembali Berlatih, Thomas Doll Beberkan Program Latihan Usai Rehat
Secara cermat mereka menyaksikan video di rumah Ferdy Sambo lalu di menit 17.07 - 17.11.
Mereka melihat Brigadir J sedang berjalan di halaman rumah mengenakan baju putih.
"Arif Rachman langsung menghubungi Hendra Kurniawan menggunakan whatsapp call untuk meminta arahan," ujar jaksa.
Arif Rachman saat itu menelepon sambil gemetar dan ketakutan dan ia tampak tak menyangka kejadian tembak menembak yang disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan sangat berbeda dengan apa yang dilihat.
BACA JUGA:Pengamanan Sidang Hendra Kurniawan Tak Kalah Ketat Dengan Persidangan Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan dan Arief Rachman kemudian mendatangi ruang kerja Ferdy Sambo untuk menjelaskan apa yang dilihat dari CCTV.
Dengan nada suara meninggi, Ferdy Sambo sebut CCTV itu keliru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: