Tolak Eksepsi, JPU Yakin Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tolak Eksepsi, JPU Yakin Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuat Maruf.-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

Kuasa hukum pun meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Jaksa kemudian menjabarkan peran-peran Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Berikut peranan Kuat yang diungkap jaksa.

Kuat Ma'ruf merupakan orang kepercayaan terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi untuk mengurus keperluan rumah Magelang dan saksi Ricky Rizal Wibowo, merupakan ajudan yang ditugaskan untuk menjaga anak saksi Putri Candrawathi di Magelang, berangkat ke Jakarta.

Kuat Ma'ruf yang sebelumnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nopriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads