Tolak Eksepsi, JPU Yakin Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Tolak Eksepsi, JPU Yakin Kuat Ma'ruf Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kuat Maruf.-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini terdakwa Kuat Ma'ruf terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa memaparkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keterlibatan Kuat dalam pembunuhan Yosua itu.

"Terurai dalam surat dakwaan perihal keterlibatan terdakwa dalam perbuatan perampasan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukannya dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di PN Jaksel, Kamis, 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:Waduh Kuat Ma'ruf Diduga Ngantuk Berat saat Sidang Pembunuhan Brigadir J, Videonya Viral Tuai Hujatan

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf.

Adapun asisten rumah tangga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:Pengakuan Brigjen Andi Rian Soal Hasil Pemeriksaan Kuat Maruf Pakai Lie Detector: Sesuai Peran

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk keseluruhan,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Lebih lanjut, jaksa juga meminta hakim menerima surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan Senin,17 Oktober 2022 lalu untuk dapat dijadikan dasar pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma'ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara,” kata jaksa.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum Senin lalu.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai dakwaan jaksa penutut umum terhadap kliennya tidak lengkap dan jelas lantaran tidak menjelaskan peristiwa keribuatan yang terjadi antara Kuat Maruf dan Yosua di Magelang.

“Bahwa peristiwa keributan ini menurut kami sangat penting untuk diuraikan jaksa secara jelas dan terang berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti dalam berita acara pemeriksaan,” kata Irwan dalam persidangan.

BACA JUGA:Ternyata Tersangka Kuat Maruf Bawa Pisau Sejak dari Magelang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: