12 Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir J Didatangkan JPU, Berikut Jadwal Persidangannya
12 saksi sidang pembunuhan Brigadir J didatangkan JPU-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID – Persidangan kasus pembunuhan berencara dan obstruction of justice terhadap Brigadi Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Setelah para terdakwa sudah menjalami sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntuk Umum (JPU), ageda pada sidang lanjutan akan diisi dengan pemeriksaan para saksi-saksi.
Sama seperti sidang perdana, jadwal sidang lanjutan untuk para terdakwa pun dilakukan terpisah dengan hari yang berbeda yang akan dilakukan pada pekan depan.
BACA JUGA:Terungkap Kondisi Irjen Teddy Minahasa yang Ditahan di Patsus, Ternyata Cuma Sakit Gigi?
BACA JUGA:Pemicu Gagal Ginjal Akut Dibocorkan Ahli RSCM, Waspadai 5 Obat Sirup Ini
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi yang pertama akan digelar untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Selasa, 25 Oktober 2022 dengan mendatangkan 12 saksi.
Pihak JPU sebelumnya juga sudah mengungkapkan kesanggupannya untuk mendatangkan 12 saksi sidang pembunuhan Brigadir J.
Kemudian pada hari Rabu, 26 Oktober 2022 agenda Sidang terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan.
Kemudian agenda sidang lanjutan terdadap terdakwa Irfan Widyanto untuk pemeriksaan saksi.
BACA JUGA:Pengakuan Komnas HAM Soal Dugaan Rekaman CCTV Kanjuruhan Dihapus, 16 Titik Alami Masalah Teknis
BACA JUGA:Cerita Dokter Tirta Nyaris Meninggal Saat Bersepeda di Kondisi Hujan: Saya Disadarkan Ibu-ibu
Pada Kamis, 27 Oktober 2022 Sidang lanjutan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk pemeriksaan saksi.
Sedangkan pada Jumat, 28 Oktober 2022 sidang lanjutan terdakwa Arif Rachman Arifin, untuk pembacaan eksepsi yang dijadwalkan pukul 9.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang perdana untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat melakukan eksepsi pada Senin 17 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: