Permintaan BPOM Pada Tenaga Kesehatan dan Industri Farmasi
BPOM meminta tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat yang tidak diinginkan.-Bambang Dwi Atmodjo-
JAKARTA, DISWAY.ID – Menurut Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI kontaminasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat sirup kemungkinkan berasal dari empat bahan tambahan pembuat obat.
Bahan tersebut digunakan sebagai pelarut dalam pembuatan obat sirup, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin.
BPOM meminta tenaga kesehatan dan industri farmasi untuk aktif melaporkan efek samping obat yang tidak diinginkan.
“Produk yang dinyatakan kandungan cemaran EG melebihi ambang batas aman pada penjelasan publik keempat (Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops),” menurut akun resmi BPOM yang diterima Disway.id pada senin, 24 Oktober 2022.
BPOM melakukan pengujian dalam semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama dan akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses hasil pengujian.
Menurut BPOM mereka melakukan intensifikasi sampling dan pengujian untuk semua produk sirup yang diproduksi oleh industri farmasi yang sama, termasuk produk yang sama dengan bets yang berbeda.
“Untuk sampel produk lainnya akan disampaikan kepada masyarakat setelah diperoleh hasil pengujian,” terang BPOM.
Selain itu BPOM secara berkesinambungan akan melaksanakan patroli siber terhadapt media sosial dan e-commerce untuk menelusuri penjualan produk yang dinyatakan tidak aman untuk dikonsumsi.
BACA JUGA:Rocky Gerung Peringatkan Partai NasDem: Dukungan Rakyat ke Anies Baswedan Premium, Bahkan VIP
BACA JUGA:BFGoodrich Adventage Touring Untuk Pasar Indonesia Diperkenalkan, Apa Bedanya?
Saat ini BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (takedown) konten terhadap 4922 link yang teridentifikasi melakukan penjualan sirup obat yang dinyatakan tidak aman.
Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM telah mengawal proses penarikan dari peredaran terhadap sirup obat yang mengandung EG dan DEG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: