Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan 2 November

Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan 2 November

Terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 26 Oktober 2022-Bambang Dwi Atmodjo/Disway.id-

“Kalo maaf-memaafkan bukan seperti itu  karena bukan tempatnya untuk meminta maaf seperti itu,” ujarnya.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu, 2 Nobember 2022 mendatang.

Sebelumnya, Kuat didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Putri Candrawathi.

Kuat disebut sempat mendesak Putri untuk melaporkan perbuatan Brigadir J di rumah Magelang kepada Ferdy Sambo.

Selain itu, Kuat juga disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas.

Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: