Amarah Nikita Mirzani Memuncak Tak Terima Dijebloskan ke Penjara, Meminta Allah SWT Turun Tangan: Saya Mohon

Nikita Mirzani buka suara terkait isu dirinya dengan Ferdy Sambo--
Dalam permohonannya itu, Fahmi menjelaskan bahwa status Nikita Mirzani sebagai ibu masih harus mendampingi ketiga anaknya di rumah.
BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Kuat Maruf, Sidang Dilanjutkan 2 November
Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers yang disiarkan langsung oleh akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Dengan adanya persetujuan itu, maka kini Nikita Mirzani sudah bisa kembali pulang ke rumah dan mengurus lagi ketiga anaknya.
Akan tetapi Nikita Mirzani masih harus melakukan wajib lapor dan bersikap kooperatif dari rangkaian proses penyidikan kasusnya tersebut.
BACA JUGA:Motor Listrik Yamaha E01 Resmi Mengaspal di Indonesia, Ini Spesifikasinya
"Malam ini, terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Shinto.
"Namun demikian, konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," sambungnya.
Sebelumnya Satuan Reskrim Polresta Serang kota resmi menahan Nikita Mirzani setelah melakukan penangkapan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.
Selain itu, Satuan Reskrim Polresta Serang kota juga telah mengeluarkan surat perntah penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Kabar penahanan Nikita Mirzani sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.
"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, Jumat 22 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: