Susi Ungkap Alasannya Beda dari BAP, Hakim: Pikirkan Dulu, Jangan Jawab Cepat-cepat
Susi ungkap alasannya beda dari BAP yang membuat binggung persidangan.-m.ichsan-
Bahkan ada momen seluruh peserta sidang dibuat tertawa saat Hakim melemparkan sebuah pertanyaan.
"Kenapa ini, ibu PC sering diangkat-angkat?" tanya Hakim.
Jika kesaksian Susi terbukti palsu, sesuai aturan persidangan di Pasal 3 KUHP, Susi bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: