Susi Ungkap Alasannya Beda dari BAP, Hakim: Pikirkan Dulu, Jangan Jawab Cepat-cepat

Susi Ungkap Alasannya Beda dari BAP, Hakim: Pikirkan Dulu, Jangan Jawab Cepat-cepat

Susi ungkap alasannya beda dari BAP yang membuat binggung persidangan.-m.ichsan-

BACA JUGA:Bisikan Putri Candrawathi Diungkap Susi Saat di Magelang, Hakim: Diatur Supaya Tidak Ketahuan Bohongnya’

BACA JUGA:Kala Putri Candrawathi Pamer Kegantengan Brigadir J dan Reza Hutabarat di depan Bhayangkari: 'Saya Emaknya'

Bahkan ada momen seluruh peserta sidang dibuat tertawa saat Hakim melemparkan sebuah pertanyaan.

"Kenapa ini, ibu PC sering diangkat-angkat?" tanya Hakim.

Jika kesaksian Susi terbukti palsu, sesuai aturan persidangan di Pasal 3 KUHP,  Susi bisa dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait