Ini Satu Permintaan Hakim untuk Susi ART Sambo, Motif Pembunuhan Brigadir J Bakal Terus Digali

Ini Satu Permintaan Hakim untuk Susi ART Sambo, Motif Pembunuhan Brigadir J Bakal Terus Digali

Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim persidangan terdakwa Bharada E memiliki satu permintaan kepada asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Hakim meminta kepada Susi untuk hadir dalam setiap persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Alasan hakim meminta Susi untuk terus hadir karena keterangan dan kesaksian yang diberikan selalu berbelit. Hakim tampak belum puas dengan pernyataan Susi.

“Apakah keterangan itu bisa dipercaya atau enggak, itu akan kami uji nanti ya. Jadi kamu lebih bagus kalau jujur saja, supaya selesai urusanmu. Kalau Pak Hakim masih mengindikasikan kamu bohong, kamu akan disuruh setiap sidang datang. Ya?” ujar hakim kepada Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Elon Musk Buat Kebijakan Baru di Twitter: Proses Verifikasi Sedang Diubah Sekarang

BACA JUGA:Ucapan Susi ART Sambo Berubah Terus, Ini Ancaman Hukuman Buat Penyebar Kesaksian Palsu, Ternyata Bukan Main!

Susi kemudian dipersilahkan bercerita kejadian tanggal 4 Juli di Magelang. 

Setelah itu hakim menekankan agar Susi diminta tetap hadir di persidangan untuk menggali motif sebenarnya.

“Dengerin kata majelis ya. Saya harap ini dihadirkan terus di ruang persidangan. Terutama kami mau menggali motifnya,” jelas hakim.

BACA JUGA:Kesedihan Shin Tae-yong Atas Tragedi Itaewo, Ratusan Korban Tewas Dalam Kostum Pesta

Susi terancam hukuman 7 tahun penjara

Ucapan Susi yang merupakan ART Sambo terus berubah-berubah dalam persidangan, 31 Oktober 2022.

Diduga Susi menyampaikan kesaksian palsu, dan ternyata untuk penyebar kesaksian palsu ada ancaman hukumannya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: