Ini Satu Permintaan Hakim untuk Susi ART Sambo, Motif Pembunuhan Brigadir J Bakal Terus Digali
Susi asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)--PMJ NEWS
Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.
Majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.
Susi diduga pake earphone
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencurigai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi menggunakan earphone di telinganya saat menjadi saksi persidangan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Bukan itu saja, JPU juga curiga Susi diajari oleh pihak tertentu saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Kecurigaan itu muncul karena Susi terlihat selalu menjeda jawaban atas pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya saat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 31 Oktober 2022.
Bukan hanya menjeda, keterangan yang diberikan pun selalu berbelit dan berubah-ubah, hingga membuat jaksa geram.
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Susi.
Lalu, jaksa kembali mempertegas apakah Susi menggunakan alat bantu di telinganya itu dan mendapatkan bimbingan untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:Capaian Terbaik Fadillah Arbi Aditama Tutup Kompetisi JuniorGP 2022, Kumpulkan Belasan Poin
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: