Ucapan ART Sambo Ini Bikin Bharada E Senyum Geli, Ekspresi Kuasa Hukum Nggak Kalah Kocak, Ada Apa Sih?

Ucapan ART Sambo Ini Bikin Bharada E Senyum Geli, Ekspresi Kuasa Hukum Nggak Kalah Kocak, Ada Apa Sih?

Ada satu hal yang menarik ketika majelis hakim melihat CCTV yang berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.-tangkapan layar live persidangan-

Ucapan Susi yang merupakan ART Sambo terus berubah-berubah dalam persidangan, 31 Oktober 2022.

Diduga Susi menyampaikan kesaksian palsu, dan ternyata untuk penyebar kesaksian palsu ada ancaman hukumannya.

Terkait hal ini, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sampaikan permohonan kepada majelis hakim.

Ronny ungkapkan Susi bisa terancam tuntunan hukuman penjara selama 7 tahun.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

Majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: