Sudah Ditunggu-tunggu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini

Sudah Ditunggu-tunggu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Bertemu Keluarga Brigadir J Hari Ini

Terdakwa Putri Candrawathi -Foto/M. Ichsan/Disway.id-

Dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E duduk sebagai terdakwa setelah sebelumnya ia mengaku menembak Brigadir J.

"Ada 12 saksi dalam sidang Bharada E hari ini," kata Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy saat di konfirmasi pada Senin, 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Graeme Souness Ungkap Sinyal Liverpool Tak Sekuat Musim Lalu

Adapun dari 12 pegawainya ini, 4 di antaranya merupakan pegawai Ferdy Sambo yang bekerja di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling. 

4 diantaranya, yaitu adalah Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).

Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka yang bernama Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).

Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga dengan nama Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).

BACA JUGA:Instagram Down, Artis Elma Theana Kebingungan Follower Turun Drastis: Ada yang Tahu?

Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan), Daden Miftahul Haq (ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: