Penyebab Indosiar dan LIB Terancam Pidana Diungkap Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyebab Indosiar dan LIB terancam pidana diungkap Komnas HAM dalam laporan rekomendasi tragedi Kajuruhan.
Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan adanya bukti pesan antara Indosiar dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang terindikasi tidak memikirkan keselamatan pertandingan Liga Indonesia berpotensi ada unsur pidana.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan hal tersebut ada unsur pidana lantaran kontruksinya seperti itu
"Jadi kalau ditanya apa? Ini ada pemidanaan? Ya pasti. Karena kontruksinya kayak begitu," katanya kepada awak media, Rabu 2 November 2022.
BACA JUGA:Dow Chemical Buka Suara Soal Tuduhan Sebagai Pemasok Bahan Baku Obat Cemaran EG-DEG
BACA JUGA:Komnas HAM Ungkap Pertandingan Arema vs Persebaya Tidak Pertimbangkan Keselamatan
Dijelaskannya, penegakkan hukum hal tersebut harus dilakukan dengan pemidanaan.
"Semua pihak yang kami sebutkan di sana, bahwa ini bisa menjadi standing peristiwa pidana. Oleh karenanya memang penegakan hukumnya harus pemidanaan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapati bukti komunikasi pihak broadcaster Liga 1 Indonesia, Indosiar dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan pihaknya mengecek langsung handphone dari salah seorang yang bersangkutan terkait pesan tersebut.
BACA JUGA:Isi Pesan LIB Dengan Indosiar Dipaparkan Komnas HAM Dalam Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan
"Kita dari PT LIB mendapatkan copy komunikasi dari broadcast, kami ngecek langsung HP yang bersangkutan, Itu kita sebut sebagai manual forensik," katanya kepada awak media, Rabu 2 November 2022.
Berdasarkan bukti tersebut, pihaknya menyimpulkan broadcaster dan LIB tidak mempertimbangkan aspek keselamatan dalam pertandingan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: