Mahfud MD Sambut Protes Pemilik MNC Group Hary Tanoe: Silahkan Saja Kalau Mau Menggugat

Mahfud MD Sambut Protes Pemilik MNC Group Hary Tanoe: Silahkan Saja Kalau Mau Menggugat

Mahfud MD sambut protes pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan mengatakan silahkan saja kalau mau menggugat.-rafi-

Dalam akunnyanya bos MNC tersebut menjelaskan bahwa pihaknya merasa terpaksa untuk pindah dari siaran TV analog ke TV digital.

BACA JUGA:Sesi East Region Selesai, Kompetisi DBL 2022 Siap Cari Best of The Best Tim Basket Jakarta

BACA JUGA:Intip Spesifikasi Ford Mustang GT Fastback, Mobil Sport Berplat RFD yang Viral, Harganya Mantep Bener!

“Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya permintaan oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan ‘SANGAT TERPAKSA’ mengikuti permintaan tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai,” tulis Hary Tanoe.

Dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah diluar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog. 

Hanya siaran analog diwilayah Jabodetabek yang diminta untuk dimatikan.

BACA JUGA:Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek

BACA JUGA:Penolakan Wanita Kebaya Merah Sempat Terdengar saat Dirayu 'Nakal' di Hotel, Sikapnya Mendadak Berubah

Keheranan dari bos MNC group tersebuy jaga dituangkan dalam surat pernyataan yang ikut dipostingnya selain perminta maafan pada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews.

“Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Hary Tanoesoedibjo.

“Saya merasa heran dengan ASO hanya wilayah Jabodetabek dengan alasan perintah UU,” terang Hary Tanoe.

Selain itu Hary Tanoe juga meulis tentang rencanan pengajuan gugatan pihaknya pada pemerintah di akun instagram pribadinya.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: