Jadwal Persidangan Ferdy Sambo Cs Pekan Depan, Dua Agenda Penting
Sambo siap tanggung hukuman semua anak buahnya kecuali Bharada E.-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang Sambo akan kembali digelar minggu depan dengan berbagai agenda di Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam jadwal persidangan Ferdy Sambo yang dikeluarkan oleh pihak PN Jaksel, di mana sidang Sambo pada Senin 7 November 2022 akan kembali memeriksa tida terdakwa diantaranta Bharada E, Pipka RR dan Kuat Maaruf.
Sedangkan pada hari Selasa, 8 November akan menjadi persidangan yang menarik di mana akan menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Pemain Persija Abdullah Yusuf Helal Segara Bela Timnas Bahrain Dalam Laga Persahabatan
BACA JUGA:Fabio Quartararo Punya Feeling Bagus Daripada Bagnaia: 'Saya Yakin untuk Besok'
Selain menghadirkan 5 tersangka utama diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf, persidangan juga akan menghadirkan atas perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Dalam persidangan perintangan penyidikan atau obstruction of justice akan kembali menghadirkan kembali Ferdy Sambo serta enam anak buahnya diantaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel.
BACA JUGA:Hasrat Liar Wanita Kebaya Merah Turuti Napsu Binal Pria di Kamar Hotel, Pose Nungging Bikin Salfok
BACA JUGA:Konser NCT 127 Dihentikan, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel 7, 8, dan 10 November:
1.Senin, 7 November 2022
- Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: