Usai Verifikasi Faktual, KPU RI Tentukan Nasib Partai Politik Melalui Sidang Pleno

Usai Verifikasi Faktual, KPU RI Tentukan Nasib Partai Politik Melalui Sidang Pleno

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam kunjugan ke Kantor KPU Provinsi Bali, Sabtu, 5 November 2022-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan melakukan sidang pleno pada 8 November 2022.

Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat ditemui dalam rangkaian Press Tour Tahun 2022 di Denpasar, Bali, Sabtu, 5 November 2022.

Hasyim menjelaskan bahwa sidang pleno ini perlu dilakukan untuk menentukan status dari masing-masing partai politik, apakah akan lanjut ketahanan selanjutnya atau tidak.

BACA JUGA:Daerah Asal 5 Tokoh Pahlawan Nasional Ini Diminta Hadir di Istana Negera 7 November

“Sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota itu, lalu masing-masing partai politik itu statusnya bagaimana,” ujar Hasyim Asy’ari. 

Adapun sidang pleno ini perlu dilakukan mengingat tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/ kotatelah telah selesai dilakukan, yaitu dari tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

Hasil dari tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/ kota hingga 4 November 2022 langsung di rekapitulasi oleh KPU Provinsi dan dikirimkan ke KPU RI.

BACA JUGA:Bawaslu Penuhi Permohonan 5 Parpol, KPU: Kami Sedang Mempelajari Putusan Tersebut

Dari hasil rekapitulasi tersebut, nantinya pihak KPU RI akan mengecek kembali. Jika ditemukan dokumen partai politik yang belum memenuhi persyaratan, akan dikembalikan lagi untuk diberikan kesempatan melakukan perbaikan dokumen.

“Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP partai politik,” jelas Hasyim kepada media.

Jika ada partai politik yang diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen, tentunya pihak KPU RI akan melakukan verifikasi faktual kembali kepada partai tersebut.

Apabila kembali ditemukan tidak memenuhi persyaratan, maka dengan terpaksa KPU harus menyatakan partai politik tersebut tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan bahwa cara partai politik melakukan perbaikan dokumen yang tidak lengkap untuk menjadi peserta Pemilu 2024, sama seperti data keanggotaan partai politik hingga kepengurusan.

“Dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu dan kemudian nanti akan diverifikasi faktual untuk tahap kedua,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: