ICW Nilai Jokowi Diam Soal Isu Konflik Kepentingan di Kabinetnya
ICW menilai Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diam terhadap isu konflik kepentingan-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik terkait tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Dalam hal ini, ICW mengkritik terkait pemberantasan korupsi yang dinilai melambat, sehingga banyak permasalahan pada masa kepemimpinan Jokowi yang tak kunjung terselesaikan selama tiga tahun belakangan ini.
Salah satu yang menjadi perhatian ICW adalah masalah konflik kepentingan.
BACA JUGA:Lagi, KPK Tetapkan Seorang Hakim Agung Tersangka
Menurut Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, konflik kepentingan ini merupakan isu besar yang tidak ditindak lanjuti oleh Presiden Jokowi.
Kurnia menjelaskan, jika isu besar ini tidak segera ditangani oleh Presiden Jokowi, maka ada kemungkinan berpeluangnya tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Konflik kepentingan merupakan pintu masuk atau sejengkal lagi bisa tiba pada kontek tindak pidana korupsi,” ujar Kurnia Ramadhana saat konferensi pers secara virtual, Minggu 13 November 2022.
Salah satu contoh konflik kepentingan yang menjadi sorotannya pada pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin, yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 68 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun bunyi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yakni Menteri yang ingin maju dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang tidak perlu mundur.
BACA JUGA:Alasan Surya Paloh Siap Mundur Terkuak
“Merujuk dari pernyataan, Presiden bukan memastikan agar tidak ada praktik konflik kepentingan ke depan, Presiden malah mebiarkan,” kata Kurnia.
Diketahui, saat itu, Presiden Jokowi tidak terlalu mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Kala itu, Presiden Jokowi mempersilahkan bagi Menteri yang memiliki keinginan untuk maju dalam kontestasi pemilihan Presiden dan tidak perlu mundur selama masih mengejakan prioritas utamanya sebagai menteri.
“Kami memandang sikap itu sikap yang tidak jelas, Presiden seolah lupa bahwa mandat yang diberikan pada Jokowi adalah Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 17 ayat 2, Presiden punya hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri kabinetnya,” jelas Kurnia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: