Pria Tuna Wicara Curi Kembang Api di Pasar Pagi, Dijerat 7 Tahun Penjara
Polres Metro Jakarta Barat-Polres Metro Jakarta Barat-Polres Metro Jakarta Barat
"Dari hasil pemeriksaan yang kami per oleh pelaku telah melakukan pencurian di 10 toko, Kerugian korban bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah," ujarnya.
BACA JUGA:Bintang-Bintang
Sementara pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia nekat curi di toko kembang api, karena faktor ekonomi.
"Pelaku nekat melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Pria tuna wicara curi kembang api itu kini ditahan di Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut dengan dijerat Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: