Suami Membabi Buta Cekik dan Injak Leher Istri di Tangsel Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Suami Membabi Buta Cekik dan Injak Leher Istri di Tangsel Dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Ilustrasi, seorang suami aniaya istri di Tangerang Selatan (Tangsel)-Foto/Freepik/KamranAydinov-

Margana juga menyebutkan jika hubungan pelaku dan korban sudah tidak harmonis lagi, bahkan tindak kekerasan sering terjadi namun baru sekarang korban melaporkannya pada polisi.

Ipda Margana juga menambahkan jika aksi kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban direkam oleh anaknya sendiri.

BACA JUGA:Temuan Buku Berbagai Agama di TKP 1 Keluarga Tewas Kalideres, Penyidik Dalami Keterkaitan Ajaran Tertentu

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Alasan RKUHP Telat Disepakati: 'Harusnya Ketok Palu 17 Agustus 2022'

“Iya anaknya sendiri yang merekam video,” kata Ipda Margana.

Sampai saat ini pelaku masih diperiksa oleh kepolisian. Pelaku terancam didakwa Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku sudah ditahan dan dalam proses penyelidikan. Pasalnya 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan,” tutur Ipad Margana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: