Usai Diperiksa KPK Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung : Nggak Tahu Saya Lupa

Usai Diperiksa KPK Kasus Suap Rektor Unila, Mantan Wali Kota Bandar Lampung : Nggak Tahu Saya Lupa

Mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memasuki ruangan KPK untuk diperiksa terkait kasus suap mahasiswa baru yang menjerat Rektor Unila Karomani, Kamis 17 November 2022. -Radar Lampung -

Sebelumnya, Rabu 16 November 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila).

Diketahui suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila itu telah menetapkan beberapa tersangka, salah satunya Rektor Unila non aktif Prof. Karomani.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK memanggil 10 saksi, yang semua saksi diperiksa di Mapolresta Bandar Lampung, tepatnya di Aula Patria Tama.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan," kata Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sepuluh saksi yang diperiksa itu merupakan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti, Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M. Anton Wibowo.

Sedangkan saksi lainnya, Azman Roni berprofesi sebagai dokter, karyawan BUMD Harwoto, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra serta tiga wiraswasta masing-masing Marhamah, Sofyan, dan R. Mulawarman. 

"Pemeriksaan di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Lampung," kata Ali. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap.

Mereka adalah Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.disway.id

Berita Terkait