Hotman Paris Ungkap Alasan Mundurnya Agenda Konfrontasi Kasus Teddy Minahasa

Hotman Paris Ungkap Alasan Mundurnya Agenda Konfrontasi Kasus Teddy Minahasa

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan konfrotasi gagal terjadi lantaran sakitnya salah satu pihak.-M Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari ini diagendakan adanya pertemuan atau konfrontasi antara Mantan Kapolres Bukittingi, saksi bernama Anita dengan Mantan Kapolres Sumatera Barat, Teddy Minahasa.

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan konfrotasi tersebut gagal terjadi lantaran sakitnya salah satu pihak.

"Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu Mantan Kapolres dan wanita bernama Anita dengan klien saya Teddy," katanya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:Kondisi Brigadir J Setelah Penembakan Dibeberkan Ridwan Soplanit: 'Penembakan Kepala Tak masuk BAP'

BACA JUGA:BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gempa Susulan di Cianjur, Jawa Barat

"Tapi katanya dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana," tambahnya.

Lantaran hal tersebut, konfrontasi antar pihak hari ini diundur hingga beberapa waktu kedepan.

"Sehingga untuk konfrontasi diundur hari ini tapi hri ini akan ada pemeriksaan teddy untuk berita acara tambahan," ungkapnya.

BACA JUGA:Penonaktifan Komjen Agus Andrianto Setelah Terseret Tambang Batu Bara Ilegal Tunggu Ketegasan Kapolri

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gempa Bumi 5,6 Guncang Cianjur Jawa Barat, Getaran Keras Terasa di Jakarta!

Irjen Pol Teddy Minahasa akan cabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pencabutan BAP tidak mempengaruhi jalannya proses pidana.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," ujar Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 20 November 2022.

Polda Metro Jaya juga tidak mempermasalahkan soal pencabutan BAP tersebut. Pencabutan BAP merupakan hak tersangka, dalam hal ini Teddy Minahasa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait