Penyebab Surat Divpropam Belum di Proses Kapolri Dikupas Susno Duadji: Bisa Sebagai Senjata yang Disembunyikan
Dalam menangapi perjalanan penangkapan Pegi Setiawan, mantan Kabareskrim skak pengacara yang puja-puji Polri.--Tangkapan layar/YouTube Susno Duadji
Sedangkan kemungkinan yang kedua adalah surat Divpropam tersebut senggaja di simpan oleh phak yang membuat dalam hal ini tim dari Ferdy Sambo.
Jika demikian bisa jadi surat tersebut tidak diserahkan pada Kapolri dan menjadi senjata yang dapat digunakan dikemudian hari.
BACA JUGA:FWD Insurance Gemakan Kampanye 'Press Play' Demi Dukung Nasabah Kejar Passion
BACA JUGA:Sule Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terseret ‘Miras - Minuman Rasulullah' Budi Dalton
Selain itu Susno juga mengatakan bahwa surat ditanda tangan Sambo yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto 90 persen benar.
Masih dengan Susno, sebenarnya pihak Polri terbantu dengan adanya video pengakuan dari Ismail Boong dan beredarnya surat Divpropam tersebut.
Dengan demikian Polri tak perlu melakukan mengerahkan intel ke lapangan untuk mengetahui ada atau tidaknya kegiatan tambang ilegal.
Kapolri tingal perintahkan untuk menangkap dan memeriksa Isamail Bolong, apakah pernyataannya benar atau tidak.
BACA JUGA:Hasil Argentina Vs Arab Saudi 1-2, Messi Cs Tak Punya Agresifitas
BACA JUGA:Karier Mentereng Ki Joko Bodo, Punya Ilmu Gendam 'Sakti' Berujung Hijrah Sebelum Meninggal
Tentunya jika benar harus di selesaikan dengan tuntas hingga ke akar-akarnya, karena ini telah masuk pada ranah hukum dengan adanya pengakuan suap pada penjabat Polri.
Jika ternyata pernyataan Ismail Bolong tidak benar, dia juga akan terjerat hukuman penyebar berita bohong.
Hal yang tidak jauh berbeda juga diungkapkan oleh Sugeng Tegung Santoso selaku ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Menurut Sugeng dari video pengakuan Ismail Bolong dan surat Divrpropam yang meredar dapat menjadi sebuah kunci bagi Kapolri untuk mengungkap kasus tambang batu bara ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: