Dugaan Penggelapan Dana Rp 2 Triliun, Pamen Polri Ini jadi Tersangka KPK

Dugaan Penggelapan Dana Rp 2 Triliun, Pamen Polri Ini jadi Tersangka KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.-Rafi Adhi Pratama-

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri. Bambang Kayun sendiri masih diproses etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com