Interaksi Kuat Bharada E Jadi Incaran, Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Saling Jadi Saksi di Sidang Sambo
Irwan Irawan.-bambang-
Adapun empat terdakwa obstruction of justice yang menjadi saksi pada sidang Senin lalu, yaitu:
BACA JUGA:Memanfaatkan Antrean Online di Aplikasi Mobile JKN
BACA JUGA:Bayern Munchen Ogah Gaet Ronaldo Meski Statusnya Pengangguran: Kami Semua Mencintainya, Tapi..
- Kaden A Ropaminal - Agus Nur Patria
- Korspri Kadiv Propam Polri - Chuck Putranto
- Wakaden B Biro Paminal Propam Polri - Arif Rahman Arifin
- PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof - Baiquni Wibowo
Sedangkan yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut, yaitu Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
BACA JUGA:Dalami Motif Satu Keluarga Diracun Anak Kandung di Magelang, Polisi: Pelaku Beli Racun Secara Online
BACA JUGA:Legenda Real Madrid Sentil Presiden Barcelona: 'Caper Mulu'
Sebagai informasi, ketiga terdakwa yang dihadirkan pada sidang kali ini merupakan tersangka dalam pembunuhan berencana yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: