Selain Dipecat, Ini Hukuman Untuk TNI di Jatim yang Jadi Pasangan LGBT
Ilustrasi loreng militer-pinterest-
SURABAYA, DISWAY.ID-- Satu lagi kasus LGBT di Indonesia yang menghebohkan masyarakat, khususnya masyarakat Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan oleh prajurit TNI berinisial AW dan WPL.
Setelah kabar ini beredar luas dimasyarakat, akhirnya tindakan tegas diberikan kepada kedua pasangan ini. Mereka dianggap bersalah karena telah terbukti menjalin kasih atau berpacaran sesama jenis.
BACA JUGA:Bukan Besok, Ferry Mursyidan Baldan Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Malam Ini
Prajurit berinisial AW dan WPL ini pun akhirnya dipecat dari institusi tempat mereka bertemu. Tak hanya sampai disitu saja hukuman penjara pun telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Surabaya dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau biasa disebut Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT).
Kedua prajurit ini pertama kali bertemu saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada tahun 2021 silam.
BACA JUGA:Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Sempat Menghilang, Ditemukan Telah Meninggal Dunia di Parkiran
Mereka lantas pertama kali ditempatkan di Makassar. Hingga pada awal tahun 2022, keduanya dipindahkan ke Surabaya dan mereka di tugaskan berlayar dalam satu kapal yang sama.
Selama masa pelayaran itulah, mereka mulai menjalin kasih, dan melakukan sebuah hubungan oral seks sesama jenis.
Hubungan mereka pun akhirnya terus berlanjut, hingga pada akhirnya mereka dipindahkan kembali ke daerah Sidoarjo.
BACA JUGA:Pelaku Kumpul Kebo Bisa Dipenjarakan, Peraturan Disahkan Bulan Ini
Pasangan LGBT ini pun terus menjalin hubungan dan tetap melakukan kegiatan seks mereka, baik didalam barak atau di wisma tempat mereka tinggal.
Pada suatu hari, keduanya merekam kegiatan badan mereka pada Juni 2022 dengan menggunakan handphone.
Didalam rekaman tersebut sosok yang berinisial AW berperan sebagai Perempuan, dan WPL berperan menjadi sosok Laki-Laki.
BACA JUGA:Ferry Mursyidan Baldan Akan Dimakamkan di TPU Karet Bivak Besok
BACA JUGA:Detik-detik Mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Meninggal Dalam Mobil, Polisi: Terparkir di Hotel
Hingga pada akhirnya, perbuatan asusila mereka akhirnya pun terungkap, usai rekaman mereka terungkap saat menjalani pemeriksaan rutin atasan pada 7 Juli 2022.
Petugas yang mendapati rekaman tersebut, langsung melaporkan hal itu kepada atasannya, dan berakhir kedua pasangan itu harus menjalani proses hukum yang berlaku, dengan harus menduduki kursi pesakitan.
"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer" dilansir dari website resmi Makamah Agung (MA), pada Selasa, 29 November 2022.
BACA JUGA:Rekan Ronaldo di Timnas Portugal Jadi Buruan Manchester United, Harganya Tak Kira-kira!
BACA JUGA:Rumah Duka Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan Sudah Dipenuhi Pelayat
Adapun alasan majelis menjatuhkan hukuman berupa pemecatan dan memenjarakan kedua prajurit ini, karena dianggap kedua terdakwa dapat menularkan sebuah penyakit seksual yang menular yaitu HIV/AIDS.
Dengan demikian keduanya tidak siap untuk disiagakan/disiapkan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan moral dari setiap Prajurit TNI di Indonesia.
BACA JUGA:Laksamana Yudo Margono Disetujui DPR RI Menjadi Panglima TNI
"Perbuatan terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena prajurit TNI.”
“Seharusnya terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat dilingkungkan para terdakwa, utamanya dalam menaati aturan hukum yang berlaku sehingga perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apapun sehingga harus diberikan tindakan tegas" berikut pernyataan Majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: