Dijebloskan ke Pomdam Jaya, Oknum Paspampres Pemerkosa Perwira Kostrad Bakal Diadili: Tidak Ada Sidang Etik
Sosok Paspamres pemerkosa perwira--Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Oknum pemerkosa perwira wanita Kostrad bakal segera diadili.
Perwira Paspampres berpangkat mayor tersebut kini sudah diamankan di Polisi Militer (Pomdam) Jaya.
Nantinya oknum Paspampres itu bakal disidang militer untuk pertanggungjawabkan perbuaannya.
Terkait hal ini, Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo berikan pernyataan tegas.
BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Kaget Jadi Tersangka Begal Payudara, Langsung Ajukan Praperadilan
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,"ungkap Chandra, dilansir dari PMJ NEWS, Minggu 4 Desember 2022.
Tidak hanya itu, Chandra jugamenjelaskan mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," ujarnya.
BACA JUGA:Siaga! Semeru Muntahkan Awan Panas Guguran Sejauh 7 KM
Sebelumnya, Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo menyebut oknum perwira Paspampres pelaku pemerkosaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Chandra tidak menjabarkan secara rinci pasal, hingga kini penyidik masih menyusunnya berdasarkan keterangan saksi korban.
"Proses hukum sudah dijalankan. (Pelaku) sudah tersangka," ujar Chandra W Sukotjo, 2 Desember 2022.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, oknum Paspampres ini terancam dipecat. Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
"Sudah proses hukum, langsung," ujar Jenderal Andika Perkasa, Kamis 1 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: