Benny Ali Ungkap Pengakuan Putri Candrawathi saat Diperiksa di Rumah Saguling

Benny Ali Ungkap Pengakuan Putri Candrawathi saat Diperiksa di Rumah Saguling

Putri Candrawathi mengikuti sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan -Ricardo-JPNN-

JAKARTA, DISWAY.ID-Eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali menjelaskan kembali pengakuan Putri Candrawathi saat diperiksa di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. 

Brigjen Benny Ali memberikan keterangan sebagai saksi persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa 6 Desember 2022

"Mohon maaf, Ibu. Kira-kira apa yang terjadi, yang ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren Tiga?" ujar Benny tentang pertanyaan yang diajukan kepada Putri Candrawathi saat proses pemeriksaan.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Bantah Keterangan Bharada E Soal Wanita Cantik Nangis di Rumah Bangka: Hanya Ngarang Cerita

Benny Ali mengungkapkan bahwa saat itu Putri Candrawathi dalam keadaan menangis. 

"Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi," ujar Brigjen Benny.

Ferdy Sambo saat itu ikut menceritakan ihwal pemicu peristiwa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua.

"Habis itu saya tanya lagi, bagimana ceritanya? Selanjutnya (menurut Ferdy Sambo) si almarhum Josua itu melaksanakan pelecehan, sehingga beliau (Putri Candrawathi) berteriak, selanjutnya almarhum keluar," ujar Benny bercerita tentang dialognya dengan Ferdy Sambo.

Benny mengatakan, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa almarhum Brigadir J memegang paha Putri Candrawathi. "Dipegang-pegang paha," ujar Benny Ali.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

BACA JUGA:Pesan Brigadir J ke Bharada E Saat Lihat Wanita Rumah Bangka Setelah Didatangi Putri Candrawathi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: