Ferdy Sambo Jadi Saksi, Kuasa Hukum Kuat Maruf Ingin Cari Motif Peristiwa Di Duren Tiga
Irwan Irawan.-bambang-
Permintaan tersebut disampaikan oleh Arman Hanis lantaran menyangkut kekerasan seksual.
"Kami mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap ibu Putri sebagai saksi maupun Terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," ujar Arman Hanis kepada Majelis Hakim.
Namun, Ketua Majelis Hakim pun menolak permintaan tersebut karena terdakwa Putri didakwa bukan karena pelecehan seksual tapi tindak pidana pembunuhan berencana.
Namun dirinya tetap meminta kepada media maupun pengunjung yang datang pada sidang tersebut untuk lebih selektif dalam memberikan informasi terkait sidang Putri Candrawathi.
"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh JPU tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," kata Ketua Majelis Hakim kepada Arman.
"Di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita meminta teman-teman pers maupun temen-teman pengunjung untuk lebih selektif," lanjutnya.
Lalu, Arman pun menyampaikan dasar hukumnya kenapa sidang Putri Candrawathi dilakukan tertutup.
Berdasarkan pedoman mengadili perkara perempuan tentang berhadapan dengan hukum yang disusun MA masyarakat membantu peradilan indonesia UI yang diterbitkan pada 2017.
Pada pedoman tersebut dikatakan saksi memberikan keterangan terkait kekerasan seksual dapat dilakukan pemeriksaan dengan secara tertutup.
"Itu dasar hukumnya yang mulia, bukan hanya tindak pidana kekerasan seksual," imbuhnya.
Mendengar pedoma tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi akan dilakukan pada minggu depan, yaitu 12 Desember 2022.
"Kalau begitu kita perintahkan saudara Ferdy sambo dulu baru hari seninnya kita jadwalkan Putri," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: