Makin Panas! Kuat Maruf Berani Laporkan Hakim ke KY Soal Kode Etik, PN Jaksel Bereaksi

Makin Panas! Kuat Maruf Berani Laporkan Hakim ke KY Soal Kode Etik, PN Jaksel Bereaksi

Dalam sidang Sambo, terungkap kebingungan Kuat Maaruf saat bacakan pledoi dan mempertanyakan kenapa dituduh ikut lakukan pembunuhan berencana Briagdir J.-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Kuat Ma'ruf berani melaporkan hakim Wahyu Iman Santoso ke ke Komisi Yudisial.

Laporan Kuat Ma'ruf ini diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Irwan Irawan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Menyikapi hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto anggap bukan hal yang luar biasa.

“Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Kamis 9 Desember 2022.

BACA JUGA:Ini Potret Erina Gudono Semaan Al-Qur'an, Cantik Berkerudung Sage

Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak yang terlibat dalam perkara untuk merespon jalannya persidangan.

“Itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Bawas,” jelasnya.

Perkataan Ferdy Sambo dan Bharada E berbeda

Ada perbedaan pendapat antara pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E perihal siapa saja yang menembak Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E meyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J

Namun Ferdy Sambo bersikukuh di hadapan hakim tidak menembak Brigadir J.

“Kalau memang saudara memang pengen jujur, saya pengen nanya ini, pertanyaan terakhir dari saya, berapa kali Richard menembak?,” tanya hakim ke Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022.

BACA JUGA:Pelaku Pengeboman Polsek Astana Anyar Pasang Bom di Dada dan Punggung, Polri Ungkap Fakta Mencengangkan

“Setelah kejadian baru saya tahu, 5 kali,” ucap Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: