Irfan Widyanto tak Dapat Surat Perintah Atasan untuk Amankan DVR CCTV di Pos Satpam Duren Tiga
Bambang Dwi Atmodjo- Bambang Dwi Atmodjo-Bambang Dwi Atmodjo
JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang lanjutan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Adapun yang menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan kali ini yaitu Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Irfan Widyanto bersaksi atas perkara kasus perintangan penyidikan Brigadir J dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Irfan Widyanto saat di ruang sidang mengakui tidak punya surat perintah tertulis dari Bareskrim Polri perihal saat mengamankan DVR CCTV di Pos satpam di bekas rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Irfan mendapat informasi ada kejadian kasus tembak menembak di rumah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu, dan Irfan langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan setelah mendapat perintah oleh atasannya itu.
"Setahu saya saat itu karena saya tak ikut masuk, saya dengar ada kejadian tembak-menembak antara anggota polisi sehingga keyakinan saya, saya dapat perintah tersebut mungkin untuk kepentingan hukum," ujar Irfan di PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022.
Irfan Widyanto meyakini bahwa mendapat perintah dari terdakwa Agus Nurpatria untuk mengambil dan mengamankan CCTV yang berada di Pos satpam Komplek Polri Duren Tiga untuk kepentingan hukum atas kasus baku tembak yang di skenariokan oleh terdakwa Ferdy Sambo.
Jaksa saat di ruang sidang menjelaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas harus ada prosedur yang harus dijalani, kalaupun dari perintah atasan pasti harus mendapat surat perintah jalan dari atasannya.
"Baik, saudara kan mengambil DVR CCTV harus ada prosedur, ini kan bukan seketika, ada jeda waktu sejak kejadian kematian Brigadir J dengan saat dia mengambil DVR, ada surat perintah pada saudara dari Bareskrim?" ucap Jaksa.
Namun, dia tak tahu apakah kepentingan hukum itu demi kebutuhan prosedur Paminal atau demi kebutuhan prosedur Reserse, Irfan saat itu mendapat perintah untuk ke Duren Tiga dari Kantinya langsung.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga atas perintah dari Kanit saya langsung," jawab Irfan.
Jaksa pun kembali bertanya kepada Irfan mengenai surat perintah tertulis dari Bareskrim Polri, Apakah saat itu Irfan memegang surat melaksanakan tugas.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim? Saudara ada memegang surat perintah dari Bareskrim tuk melaksanakan tugas itu?" tanya Jaksa.
Irfan menjawab pertanyaan Jaksa bahwa dia tidak mendapatkan surat tertulis itu dari Bareskrim Polri, dan hanya melaksanakan tugas dari atasannya itu, dia mengatakan surat tugas merupakan dari kewenangan Kanitnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: