Postingan Meme Stupa Roy Suryo Berpotensi Rusak Kerukunan Umat Beragama, JPU: ‘Tak Mancerminkan Tokoh Masyarakat’

Postingan Meme Stupa Roy Suryo Berpotensi Rusak Kerukunan Umat Beragama, JPU: ‘Tak Mancerminkan Tokoh Masyarakat’

Roy Suryo dengan membut meme stupa mempostingnya di akun media sosial pribadinya diduga berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang menyinggung perasaan umat beragama.-Andrew Tito-

BACA JUGA:Viral! Anak Durhaka Berkaki Kambing, Kedua Kaki Berubah Setelah Injak Kepala Ibu Saat Salat

Dalam kasus ini Roy Suryo pun dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kemdian Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: