Postingan Meme Stupa Roy Suryo Berpotensi Rusak Kerukunan Umat Beragama, JPU: ‘Tak Mancerminkan Tokoh Masyarakat’
Roy Suryo dengan membut meme stupa mempostingnya di akun media sosial pribadinya diduga berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang menyinggung perasaan umat beragama.-Andrew Tito-
JAKARTA, DISWAY.ID – Mantan Menteri Pemuda Dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo terjerat kasus penistaan dengan meme stupa Borobudur dan dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 Bulan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.
Pihak Jaksa mengatakan penistaan dan penghinaan yang dilakukan Roy Suryo dengan membut meme stupa mempostingnya di akun media sosial pribadinya diduga berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang menyinggung perasaan umat beragama.
"Dalam menjatuhkan tuntutan, penuntut umum mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan," ujar JPU membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Desember 2022.
BACA JUGA:Rian Ernest Mundur Dari PSI, Sigit Widodo: Lumrah Dalam Dunia Partai Politik
Jaksa juga jelaskan perilaku Roy Suryo tersebut, sama sekali tidak mencerminkan bahwa Roy adalah tokoh masyarakat, walau dirinya pernah menjadi Menteri dalam pemerintahan RI.
"Di mana terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat ahli telematika atau orang yang berlatar belakang pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa, dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujarnya.
Jaksa kemudian jelaskan hal yang meringankan hukuman Roy Suryo adalah dirinya yang tidak pernah tersangkut paut dalam masalah hukum
BACA JUGA:Heboh! Widy Ungkap Keluar dari Vierratale, 'Gue Pamit'
BACA JUGA:Luapkan Kekecewaan, Mahasiswa Bakar Ban Depan Gedung DPR
"Hal yang meringankan karena terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Diketahui Roy Suryo didakwa atas kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.
"Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujarnya.
BACA JUGA:Viral Pelajar Dibacok Pelajar di Bekasi, Celurit Masih Menancap di Punggung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: