Roy Suryo Selain Dituntut Penjara 1.5 Tahun Serta Didenda Ratusan Juta Rupiah Atas Meme Stupa Borobudur

Roy Suryo Selain Dituntut Penjara 1.5 Tahun Serta Didenda Ratusan Juta Rupiah Atas Meme Stupa Borobudur

Roy Suryo dengan membut meme stupa mempostingnya di akun media sosial pribadinya diduga berpotensi merusak kerukunan umat beragama yang menyinggung perasaan umat beragama.-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID – Akibat di laporkan atas penistaan agama dengan unggahannya yang dituduh menyebar luaskan meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo selain dituntut penjara 1.5 tahun serta didenda ratusan juta rupiah.

Tuntutan tersebut dibacakan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Barat pada Kamis 15 Desember 2022.

JPU mengungkapkan bahwa pihaknya menjatuhkan tuntutan pada Roy Suryo atas hukuman 1 tahun 6 bulan serta denda sebanyak Rp 300 juta rupiah.

BACA JUGA:Viral! Anak Durhaka Berkaki Kambing, Kedua Kaki Berubah Setelah Injak Kepala Ibu Saat Salat

BACA JUGA:Pertalite Bakalan Diganti Bahan Bakar Lain oleh Pertamina, Sekali Full Tank CNG Buat 100 KM

Menurut JPU, tuntutan yang dilakukan pada Roy Suryo sesuai dalam subsider ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujar JPU.

JPU mengatakan tindakan Roy Suryo yang melakukan penistaan agama tertentu yang dilakukan secara online dengan postingan di media sosial pribadinya, berpotensi merusak kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan.

BACA JUGA:Luapkan Kekecewaan, Mahasiswa Bakar Ban Depan Gedung DPR

BACA JUGA:Pertamina dan Korlantas Polri Kerja Sama Integrasi Data Kendaraan Pengguna BBM, BPH Migas: Agar Tepat Sasaran

"Tidakan terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi, yang memahami etika dalam bermedia sosial," ujarnya.

Sementara untuk hal yang meringankan hukuman, JPU mengatakan Roy Suryo belum pernah tersandung hukum sebelumnya.

Dihadapan majelis Hakim juga JPU katakan bawah Roy Suryo terus mengelak dan mengingkari perbuatannya serta berpikir seolah-olah perbuatannya adalah hal yang biasa dan bisa diterima di masyarakat.

BACA JUGA:Asyik! Fitur Baru Instagram Notes Bisa Buat 'Ngoode' ke Doi, Begini Caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: