Terungkap! Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Data Pribadi Masyarakat Dicatut Parpol
Ilustrasi gedung Bawaslu-Gedung Bawaslu RI/Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bawaslu RI menyebut, ada 20.565 data pribadi masyarakat yang dicatut partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, bahwa temuan ini berdasarkan hasil monitoring jajaran pengawas Pemilu yang dilakukan tanggal 7 Desember 2022 lalu.
"20.565 data pribadi masyarakat dicatut ke dalam SIPOL, baik melalui Posko Aduan dan pengawasan melekat saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan," kata Lolly, Sabtu 17 Desember 2022.
BACA JUGA:Memanas, Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu, 57 Alat Bukti Jadi Modal Perlawanan
Dari total 20 ribu lebih data yang dicatut itu, sebanyak 15.824 nama masuk menjadi sampel verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
"Kemudian sebanyak 12.938 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 dinyatakan memenuhi syarat (MS)," terangnya.
Selain pencatutan nama, Bawaslu juga menemukan keterlibatan kepala desa/aparat desa dalam proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu.
"Terdapat Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa yang masuk menjadi anggota partai," ujarnya.
BACA JUGA:Risiko Gunakan CNG di Kendaraan Mobil dan Motor, Kebocoran hingga Biaya Instalasi yang Mahal!
Uniknya lagi, kata Lolly, Bawaslu juga menemukan keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual.
"Pengurus RT/RW tersebut merangkap sebagai anggota partai," ungkapnya.
Di sisi lain, Bawaslu juga mendapati 24 kasus pembagian Kartu Tanda Anggota (KTA) partai pada H-1 pelaksanaan verifikasi faktual.
"Semestinya KTA tersebut sudah sejak awal dikantongi oleh setiap anggota partai pada saat tahapan pengunggahan KTA di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: