Saksi Inafis Ungkap TKP Pembunuhan Brigadir J Sudah Rusak, ‘Tidak Ditemukan Jejak Yang Sempurna’
Rekontruksi pembunuhan Brigadir j di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga Komplek Polri Jakarta Selatan-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Eko Wahyu Bintoro, salah satu saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk mengungkap kesaksiannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.
Eko Wahyu Bintoro merupakan Ahli Inafis yang turut mengungkapkan perkara kasus pembunuhan Yosua berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di bekas rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Kesaksiannya diungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
BACA JUGA:23 Desember Operasi Lilin, PMJ Sudah Mulai Bergerak
BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'
Eko Wahyu Bintoro mengatakan, pada tanggal 12 Juli 2022, dirinya melakukan olah TKP bersama Pus Inafis Bareskrim Polri.
"Jadi kami melakukan olah TKP, khususnya kami dari Pus Inafis Bareskrim Polri tanggal 12 Juli 2022," ujar Eko Wahyu Bintoro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 Desember 2022.
Menurutnya, sebelum melakukan olah TKP, pihaknya lebih dahulu dikumpulkan di Bareskrim lantaran olah TKP dilakukan bersama dari Puslabfor maupun Pus Inafis.
Eko mengatakan, saat melakukan olah TKP dibentuk sebuah Tim ada Inafis dibidang teloskopi Kriminal dan Fotograpic Kepolisian.
“Ada tim, khususnya Pus Inafis bagian bidang fotograpic kepolisian dan teloskopi kriminal," tuturnya.
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
Jaksa bertanya kepada Eko mengenai TKP pembunuhan Brigadir Yosua apakah masih original atau sudah rusak.
Eko menjawab pertanyaan Jaksa, bahwa setelah di TKP saksi Ahli Inafis Eko membeberkan kondisi TKP sudah Dalam Kondisi Rusak dan sulit diidentifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: