Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Sangkal Ahli Pidana, 'Sesuai Keinginan Penyidik'

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Sangkal Ahli Pidana, 'Sesuai Keinginan Penyidik'

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak mau bersaksi satu sama lain terkait kasus pembunuhan Brigadir J.--Instagram/@rumpi_gosip

“Fakta-fakta yang diberikan oleh penyidik berupa kronologi ini tidak lengkap sehingga pendapatnya pun pasti akan mengikuti apa yang diinginkan penyidik," ucap Sambo.

Secara khusus, kata Sambo, keterangan Effendi Saragih, di mana juga disampaikan dalam BAP Ahli, hanya saja dalam BAP keterangan ahli dari 22 halaman keterangannya sebagai tersangka, Effendi hanya menulisnya dengan 12 baris. 

BACA JUGA:Robot Pelayan 'Bella' Sambut Ramah Pemudik Nataru di Bandara Soetta

"Saya ingin membantah keterangan pak Effendi Saragih tadi mohon maaf, disampaikan semua BAP dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan ahli, tapi di sini, BAP yang ada di keterangan ahli ini, dari 22 halaman saya sebagai tersangka hanya ditulis dengan 12 baris Yang Mulia,” ucap Sambo.

Ferdy Sambo meyakini bahwa pendapat ahli dinilai tidak objektif dan hanya sesuai keinginan penyidik belakang.

“Sehingga saya yakin ini tidak akan objektif tapi melakukan pendapat sesuai keinginan penyidik tuk mentersangkakan kami berlima," ujar Sambo.

Lanjut Sambo, Adapun keterangan terkait Ahli Psikolog Forensik Reni Kusumowardhani, Sambo mengatakan bahwa dia diperiksa di Mako Brimob lebih kurang 8 jam dan diperiksa oleh Psikologi Forensik.

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

"Kami diperiksa dua kali dan terakhir di Mako Brimob itu kurang lebih 8 jam kami diperiksa oleh Psikolog Apsifor dan inilah mungkin yang bisa dilihat bahwa datanya harus lengkap, harus ditemui semua orang-orang ini sehingga bisa objektif," ujarnya.

Sama dengan suaminya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga menyangkal keterangan dua saksi ahli pidana. 

"Saya hanya sedikit menyanggah untuk kedua ahli pidana terkait keterangan kedua ahli pidana karena dalam memberikan pendapatnya,” ucap Putri.

Putri menilai Ahli dalam memberikan pendapatnya hanya berdasarkan kronologi dari kronologi penyidik saja dan tak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga jadi tak objektif.

“Hanya berdasarkan kronologi dari kronologi penyidik saja dan tak pernah membaca seluruh berkas perkara sehingga pendapat ahli menjadi tidak obyektif,” kata Putri.

Putri Candrawathi tidak membantah apa yang sudah disebutkan oleh Reni saksi dari Psikologi Forensik di dalam ruang persidangan.

“Terhadap dokter Reni, tak ada tanggapan, hanya terima kasih," ujar Putri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: